KPU Resmi Ajukan Banding Putusan PN Jakpus dan Pastikan Pemilu 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi ajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), terkait penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Kemudian kami sudah sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” beber Hasyim Asy’ari saat rapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023) kemarin.

Hasyim Asy’ari juga menyampaikan bahwa KPU tak akan melakukan negosiasi. Saat ini KPU tetap berkeinginan untuk melanjutkan tahapan Pemilu 2024.

“Kami jelas karena dengan mengajukan memori banding itu menunjukkan kami melawan putusan itu dan kami tidak menerima jalur-jalur negosiasi tersebut. Hal ini juga kita sampaikan tadi pada rapat kerja dengan Komisi II bahwa kami tetap ingin melanjutkan tahapan Pemilu 2024,”  katanya.

Selain itu, Hasyim Asy’ari juga memastikan bahwa pelaksanaan gelaran pesta demokrasi 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal, Sabtu 14 Februari 2024 mendatang

.

“KPU memastikan bahwa Pemilu jalan terus sebagaimana rencana, hari pemungutan suaranya itu 14 Februari 2024. Dan segala upaya kami terus lakukan untuk menuju ke arah situ. Kami jalan terus,” imbuhnya.

Dalam rapat kerja KPU dengan Komisi II DPR RI tersebut, terkait dengan RUU Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli mengatakan bahwa seluruh fraksi di Komisi II sepakat dan setuju untuk membawa RUU tersebut ke paripurna.

“Dengan demikian bahwa sembilan fraksi atau seluruh fraksi yang ada di Komisi II DPR sudah sepakat jika Perppu ini dibawa ke paripurna. Dan dari sembilan fraksi yang menyetujui, Partai Demokrat dan PKS setuju dengan catatan. Yakni, Demokrat meminta persiapan pemilu di DOB Papua dipastikan hingga soal pelaksanaan masa kampanye,” jelasnya

“PKS menyoroti pengajuan Perppu Pemilu yang menurut mereka seharusnya dilakukan pada masa sidang III DPR dan menyinggung keseriusan pemerintah,” pungkasnya.

Penulis: Redhy | Editor: Rifai

Exit mobile version