KPU Lumajang Panggil PPK dan PPS Diduga Pengurus Parpol

Lumajang, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang memanggil puluhan PPK dan PPS untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran asas netralitas penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu). Menurut informasi, ada 7 PPK dan 35 PPS yang terindikasi sebagai bagian dari pengurus Partai Politik (Parpol).

“Jika merasa terlibat, kami meminta agar membuat surat pernyataan tidak terlibat dalam partai politik,” ujar Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Yuyun Baharita. Jum’at (7/04/2023).

Menurutnya, dugaan keterlibatan anggota PPK dan PPS dengan Parpol di Lumajang mencuat setelah terdapat persamaan nama dari anggotanya dengan anggota Parpol di Lumajang.

Namun, setelah dilakukan klarifikasi ditemukan sejumlah fakta. Antara lain, tedapat nama PPS atau PPK yang identik dengan nama pengurus partai politik dan ada nama yang dicatut.

Dalam kesempatan tersebut, Yuyun meminta kepada para PPK atau PPS yang namanya tercatut untuk meminta keterangan dari partai yang bersangkutan dan menyertakan bukti perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila tercatut dalam keanggotaan partai maka harus menyertakan surat pernyataan dan mendapat surat dari partai.

“Jika yang bersangkutan ditemukan adanya bukti  foto-foto kegiatan semisal buka bersama partai politik, bakti sosial bersama partai politik, maka itu menjadi bukti bahwa yang bersangkutan memang aktif di partai politik,” jelasnya.

Yuyun menambahkan, setelah pihaknya menerima krarifikasi, ada beberapa nama yang tercatut sebagai pengurus partai PPP, PKN, PKB, PDI Perjuangan, Hanura, PBB dan Golkar. Baik masuk dalam kepengurusan tingkat kabupaten maupun kecamatan.

Lanjut dalam keterangannya, ia tak menyebut secara gamblang nama-nama yang terindikasi sebagai anggota Parpol.

“Kita belum bisa publish secara terbuka ya, karena masih dalam proses pemeriksaan internal KPU Lumajang,” pungkasnya.

Penulis: Bahar | Editor: Saiful

Exit mobile version