Jakarta, Deras.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghentikan pengusutan terkait laporan dugaan suap yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK). Hal tersebut dilakukan oleh KPK karena belum ada bukti pendukung atas laporan tersebut.
“Dengan data yang minim itu kami sumpulkan sejauh ini belum terpenuhi usur – unsur itu ( Unsur Tindak Pidana ) sehingga ya sudah selesai,” kata juru bicara penindakan dan kelembagaan KPK, Ali Fikri, Kamis (19/1/2023).
Ali Fikri menjelaskan, laporan dugaan suap Ferdy Sambo ke LPSK yang diterima KPK sangat minim data dan informasi. Terlebih, belum adanya bukti penerimaan ataupun pemberian suap dalam laporan tersebut. Pasalnya, untuk meningkatkan proses laporan ke tahap penyelidikan, KPK harus menemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Yang pertama apakah itu ada tindak pidana atau tidak, kan begitu, baru kemudian berikutnya apakah itu korupsi atau bukan, Apalagi hanya menyebut amplop, apa pun amplop isinya tidak tahu,” terang Ali Fikri.
Sebagai informasi, sebelumnya Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dugaan adanya penyuapan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, terhadap petugas LPSK ke KPK. Berdasarkan informasi yang dikantongi TAMPAK, Sambo berupaya menyuap petugas LPSK lewat stafnya saat petugas LPSK mendatangi kantor Ferdy Sambo di Malbes Polri.
Penulis: Mukhlis │ Editor: Rifai