Palembang, Deras.id– Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, telah memutuskan vonis terhadap tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih atas dugaan korupsi dana hibah tahun anggraran 2017-2018. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (6/6/2023), ketiga terdakwa, yaitu Herman Julaidi, M Iqbal Rivana, dan Iin Susanti, dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama tiga tahun 10 bulan dan empat tahun.
“Dengan ini mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Herman Julaidi dan M Iqbal Rivana selama empat tahun dan terdakwa Iin Susanti pidana penjara selama tiga tahun 10 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan,” kata Sahlan Effendi hakim ketua Pengadilan Negeri Palembang Selasa (6/6/2023).
Majelis hakim menyimpulkan bahwa para terdakwa tidak melakukan pengendalian dan pengawasan yang memadai terhadap pengeluaran dana hibah Bawaslu Prabumulih dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Dengan demikian, unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara telah terpenuhi, sesuai dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Vonis tersebut diumumkan oleh hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. Para terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp100 juta per orang atau tiga bulan penjara substitusi, serta diharuskan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp210 juta sebagai kompensasi atas kerugian negara,” lanjut hakim Sahlan.
Setelah mendengarkan putusan, ketiga terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Sidanv sebelumnya telah menunjukkan bahwa Herman Julaidi, bersama-sama dengan Iqbal Rivana dan Iin Susanti, yang saat itu menjabat sebagai ketua dan anggota Bawaslu Kota Prabumulih, melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Prabumulih.
“Setelah mendengarkan putusan, ketiga terdakwa sepakat masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak,” dikutip dari hasil persidangan tersebut.
Mereka melakukan permintaan dan penerimaan dana hibah untuk kepentingan pribadi, serta menyetujui dan menandatangani laporan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukan. Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumatera Selatan, tindakan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar. Total dana hibah yang diterima Bawaslu Prabumulih dari APBD Pemerintah Kota Prabumulih selama tahun 2017-2018 mencapai Rp5,7 miliar.
“Berdasarkan Perhitungan Ahli BPKP Sumsel atas perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar,” kata Jaksa.
Jaksa menekankan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan telah merusak kepercayaan masyarakat, sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Penulis: Putra Alam I Editor: Saiful