Ketua Timses Fawait Djoko Desak KPU RombakTim Panelis Debat Pilkada Jember

Jakarta, Deras.id – Ketua tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jember, Muhammad Fawait dan Djoko Susanto, yaitu Gogot Cahyo Baskoro, mengajukan keberatan terkait komposisi tim panelis debat Pilkada Jember 2024 yang digelar pada 26 Oktober lalu.

Gogot mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember untuk mengevaluasi dan merombak struktur lima panelis yang telah ditetapkan.

Panelis debat yang diangkat KPU Jember saat ini terdiri dari akademisi Universitas Jember (Unej), yaitu Drs. Andang Subaharianto, M.Hum; Dr. Eko Suwargono, M.Hum; Dr. Gautama Budi Arundhati, S.H; Dr. Yusuf Adiwibowo, S.H, LL.M; dan Adhitya Wardhono, S.E, M.Si. Keberatan ini telah disampaikan secara resmi dan akan ditembuskan ke Pansus Pilkada DPRD Jember.

Gogot mengungkapkan kejanggalan terkait penunjukan tim panelis yang ia temukan setelah menerima Surat Keputusan (SK) melalui liaison officer (LO). Menurut Gogot, SK yang ditandatangani Sekretaris KPU Jember, Agus Zainur Rahmat, tidak memenuhi prosedur yang seharusnya dilakukan dalam rapat pleno dan ditandatangani oleh Ketua KPU. “Saya merasa janggal, kebijakan penting semacam ini seharusnya diputuskan dalam rapat pleno KPU dan ditandatangani oleh Ketua, bukan oleh sekretaris,” ungkap Gogot.

Selain itu, Gogot menyoroti bahwa semua panelis berasal dari universitas yang sama, yaitu Universitas Jember. “Komposisi ini sangat homogen dan tidak mencerminkan keberagaman akademisi dan profesional di Jember. Seharusnya, ada keterwakilan dari berbagai perguruan tinggi atau kalangan profesional lainnya yang kredibel,” jelasnya.

Lebih jauh, Gogot mengacu pada SK KPU Nomor 1363 Tahun 2024 yang membuka peluang keterlibatan profesi lain, seperti wartawan dan tokoh masyarakat, dalam tim panelis debat. “Dalam aturan tersebut, bahkan wartawan dapat diikutsertakan sebagai panelis,” ujarnya.

Ia juga menyinggung adanya dugaan afiliasi politik di kalangan panelis yang dinilai dapat mempengaruhi netralitas debat. “Ada indikasi bahwa beberapa panelis memiliki keterkaitan dengan partai politik tertentu yang mendukung salah satu pasangan calon,” tambahnya.

Gogot berharap KPU Jember segera melakukan evaluasi demi memastikan pelaksanaan debat publik yang adil dan obyektif. Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dalam setiap tahapan pemilihan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Surat keberatan dari tim pemenangan paslon nomor urut 02 ini sudah disampaikan ke berbagai lembaga terkait, seperti Bawaslu Jember, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI.

Penulis: Fajr l Editor: RD

Exit mobile version