Kemenkeu Jelaskan Kronologi TPPU Impor Emas Rp187 Triliun

Jakarta, Deras.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menjelaskan kronologi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) impor emas di Dirjen Bea Cukai yang mencapai Rp187 Triliun. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, kejadian tersebut berawal sejak tahun 2016 saat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta menindak ekspor emas melalui kargo yang dilakukan PT Q.

“Saat itu, PT Q submit dokumen PEB (ekspor) dengan pemberitahuan sebagai scrub jewerly, namun petugas KPU BC Soetta mendeteksi kejanggalan pada profil eksportir dan tampilan x-ray sehingga diterbitkan Nota Hasil intelijen (NHI) untuk mencegah pemuatan barang,” ungkapnya di akun Instagram @prastow, Minggu (2/4/2023).

Yustinus juga menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor, ditemukan emas batangan yang tidak sesuai dengan dokumen PEB. Bahkan menurutnya, seharusnya persetujuan ekspor ada di Kementerian Perdagangan.

Selain itu, ditemukan pula emas dalam bentuk gelang yang disisipkan dalam setiap kemasan. Menurutnya, tindakan tersebut untuk mengelabui para petugas.

“Seolah yang akan diekspor adalah perhiasan. Sehingga, dilakukan pencegahan dan penyegelan barang dalam rangka penyelidikan lebih lanjut,” katanya. 

Yustinus menjelaskan, upaya yang dilakukan PT Q merupakan modus untuk mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor emas batangan sebesar 2,5 persen dari nilai impor.

“Sehingga jelas kenapa kegiatan ekspor disebut dalam klarifikasi kami, karena ekspor-lah yang menjadi indikasi awal adanya tindak pidana di bidang kepabeanan oleh PT Q. Dan tentu penyidikan yang dilakukan menyeluruh hingga tahapan impor, itulah duduk perkara secara kronologis,” jelasnya.

Sementara terkait apa yang disampaikan Mahfud MD soal laporan hasil penyelidikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tidak ada tindak lanjut. Yustinus menepis, menurutnya laporan tersebut masih dalam proses.

“Mengenai apa yang disampaikan Pak Mahfud, bahwa ada LHP PPATK yang diserahkan 2017 dan diterima DJBC dan Itjen. Bukan tidak ditindaklanjuti, justru sedang berproses maka dilakukan kegiatan intelejen untuk memperkuat ini. Apalagi 2019 ternyata PK memenangkan terdakwa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap dugaan tindak pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu senilai Rp187 triliun. Hal itu disampaikan Mahfud saat rapat bersama Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.

Penulis: Diraf  l Editor: Rifai

Exit mobile version