Jakarta, Deras.id – Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar menemukan dugaan pelanggaran setelah memverifikasi ribuan formulir C1 dan data yang masik ke laman Komisi Pemilihan Umum (KPU). THN saat ini mengklasifikasi beberapa kecurangan tersebut dalam sembilan modus.
“Sejak sehari sebelum pencoblosan, kami telah menerima laporan-laporan dugaan pelanggaran. Kemudian sampai saat ini, THN masih menerima semua laporan itu,” kata Tim Hukum Nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir kepada wartawan dikutip Deras.id, Jumat (16/2/2024).
Melalui proses verifikasi, mereka akan menyampaikan kecurangan ini kepada publik. Tim Hukum bekerjasama dengan Timnas AMIN untuk melakukan riset.
Timnas AMIN bertugas untuk menyelidiki data sampel formulir C1, laman KPU, serta penggelembungan suara. Data ini berasal dari THN yang memiliki wakil di seluruh Indonesia.
“Hasilnya, data Formulir C1 berbeda dengan data di laman KPU,” jelas Ari Yusuf Amir.
Berikut sembilan modus kecurangan di Pemilu 2024 yang ditemukan oleh Tim Hukum Nasional Anies – Muhaimi, di antaranya penggelembungan suara yang masif lewat sistem IT KPU. THN sudah memverifikasi ribuan formulir C1 serta Timnas AMIN melakukan riset untuk membuktikan hal ini; banyak surat suara telah tercoblos untuk paslon nomor urut dua. THN AMIN tengah mengumpulkan bukti surat suara ini; Pengerahan aparat melalui kepala desa. “Modus ini terjadi, betul pada hari H terjadi, bagaimana kepala desa memberi pengarahan langsung kepada KPPS dan ikut serta untuk pemenangan paslon tertentu,” ujar Ari Yusuf Amir dalam keterangan pers.
Kemudian, Pengarahan lansia oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS; Jumlah surat suara yang lebih sedikit dari daftar pemilih tetap atau DPT; Penghalangan pemilih oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri.
Selanjutnya, manipulasi data DPT; Upaya menghalangi saksi di TPS; dan Praktik money politic atau politik uang.
THN AMIN akan mengawal temuan kecurangan sampai ada kejelasan dari penyelenggara pemilu. Hal tersebut dilakukan, sebab publik harus mengetahui kebenaran atas kecurangan yang telah terjadi.
“Jutaan suara rakyat yang dicurangi, itu intinya. Suara rakyat yang dikehendaki itu yang akan jadi kenyataan.” ujar Ari Yusuf Amir.
Penulis: Risca l Editor: Ifta