Jakarta, Deras.id – Medina Susani Daivina Zein yang kerap dipanggil Medina Zein terbukti melakukan penipuan atas penjualan tas Hermes palsu senilai Rp1,4 Miliar. Ia dituntut selama 2 tahun 8 bulan penjara karena terbukti melanggar perlindungan konsumen.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama dua tahun delapan bulan penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ugik Ramantyo dikutip Deras.id, Jumat (24/2/2023).
Selebgram ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Pengacara Medina Zein, Cuk Indar Mardianto dan Haris Setiawan berencana akan menjawab tuntutan dalam nota keberatan minggu depan. Pasalnya Medina telah berdamai dengan Uci Flowdea selaku korban bahkan berdamai dengan memberikan ganti rugi.
“Padahal, klien kami (Medina Zein) sudah mengajukan perdamaian dan memberikan rumah senilai Rp1,5 Miliar sebagai ganti ruginya,” tutur Haris Setiawan.
Sebagai informasi, awal mula kasus penipuan ini saat Medina menawarkan tas asli merek Hermes ke Uci Flowdea melalui aplikasi WhatsApp pada 28 Juli 2021. Korban tertarik dengan tas tersebut dan membeli 9 tas dari Medina Zein dengan nilai Rp 1,3 Miliar. Namun ketika Uci memeriksa dan menunjukkan ke pihak Hermes Internasional, ternyata tas tersebut produk palsu.
Setelah mengetahui bahwa tasnya adalah produk palsu, Uci pun membatalkan pembelian tas dan meminta kembali uangnya. Namun Medina enggan mengembalikan uangnya. Akhirnya Uci melaporkan ke Polrestabes Surabaya atas kasus dugaan penipuan pada Juli 2021.
Penulis: Risca l Editor: Ifta