Jokowi Pecat Hasyim Asyari Secara Tidak Hormat dari KPU

Jakarta, Deras.id – Presiden Joko Widodo memecat Hasyim Asyari secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027. Pemecatan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asyari atas tindakan asusila terhadap anggota PPLN di Den Haag, Belanda.

“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden RI, di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Sebelumnya, Jokowi membantah soal suara publik yang menyatakan bahwa KPU tidak layak menyelenggarakan Pemilu imbaa kasus Hasyim Asyari. Jokowi menilai, KPU sudah sukses menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan baik dan lancar.

“Oh kan sudah sukses, menyelenggarakan pemilu pilpres dengan baik dan lancar tidak ada masalah,” kata Jokowi.

Diketahui, DKPP memutuskan memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asyari. Hasyim dipecat karena terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN Den Haag, Belanda.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” ucap Heddy Lugito dalam putusan sidang DKPP.

Dengan demikian, Hasyim Asyari mengikuti jejak Ketua KPU Sebelumnya Arief Budiman. Hasyim menjadi Komisioner KPU ketiga yang dipecat oleh DKPP setelah Wahyu Setiawan tahun 2020 dan Arief Budiman tahun 2021.

Sebelumnya, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan  pemecatan kepada Arief Budiman dari Ketua KPU pada tahun 2021. Arief Budiman diadukan ke DKPP karena mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Penulis: Diraf l Editor: Muhibudin Kamali

Exit mobile version