Jazilul Sebut Lukman Eddy Bukan Lagi Kader PKB, Keterangannya Tak Punya Legal Standing

Jakarta, Deras.id Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menyebut Lukman Eddy bukan lagi kader PKB. Sehingga menurut Jazilul pernyataan yang disampaikan Lukman Eddy di PBNU pada Rabu (31/7/2024) kemaren tidak mempunyai legal standing dan tidak mewakili PKB.

“Lukman Edy sudah bukan anggota PKB lagi sehingga keterangannya tidak memiliki legal standing, tidak berhak membawa-bawa nama PKB,” ujar Jazilul Fawaid di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Jazilul mengatakan pernyataan Lukman Eddy tidak mempunyai dasar. Menurutnya, apa yang disampaikan Lukman Eddy tersebut justru ingin memecah belah soliditas PKB.

“Pernyataannya sudah usang, menyesatkan dan motifnya ingin memecah belah soliditas PKB,” kata Jazilul.

Selain itu, Wakil Ketua MPR RI tersebut menjelaskan bahwa kedatangan Lukman Eddy ke PBNU itu tanpa diketahui oleh Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Imin. Sehingga, menurutnya jelas kedatangannya ke PBNU tidak mewakili PKB.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal PKB Lukman Eddy dipanggil PBNU untuk dimintai keterangan di Kantor PBNU, Jakarta. Pemanggilan tersebut terkait dengan kekisruhan yang terjadi antara PKB dan PBNU.

Lukman Eddy menjelaskan bahwa kedatangannya ke PBNU untuk memberikan keterangan terkait konflik yang terjadi antara PKB dan PBNU. Ia melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni dan beberapa orang lainnya yang tergabung dalam panitia khusus PBNU.

“Pada dasarnya memang keinginan kuat dari PBNU untuk mengetahui sebenarnya substansi dari persoalan NU dan PKB ini apa sih, sehingga kemudian semenjak beberapa tahun terakhir ini, semenjak Pilpres, semenjak muktamar NU di Lampung kok terjadi hubungan komunikasi yang tidak baik antara PBNU atau NU dengan PKB,” kata Lukman Eddy di PBNU Jakarta, Selasa (31/7/2024).

Lukman Eddy mengatakan bahwa banyak komentar yang tidak bagus disampaikan Gus Imin dan pengurus PKB lainnya. Selain itu, menurutnya di kepengurusan PKB sekarang peran Dewan Syuro dikurangi bahkan dihilangkan.

Penulis: Diraf l Editor: Muhibudin Kamali

Exit mobile version