Jakarta, Deras.id – Pasangan selebriti Kimberly Ryder dan Edward Akbar baru saja menjalankan sidang mediasi, Rabu (24/7/2024). Di sidang pertamanya, Kimberly menjelaskan bahwa dirinya mantap bercerai karena sudah ditalak oleh suaminya.
“Sebenarnya itu udah talak 3 ya dari Edward. Jadi memang sudah tidak bisa rujuk lagi,” ucap Kimberly saat ditemui di sidang mediasi di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.
“Ya makanya apaya, sebagai laki-laki harus menjaga apa yang diomongin. Menjaga lisan dan memang harus dipertanggungjawabkan aja yang sudah diomongin,” tambah Kimberly.
Ibu dua anak ini lebih memilih diam ketika ditanya soal alasan mengapa suaminya sampai mengucapkan talak kepadanya. Ia menjelaskan bahwa tidak perlu semua penyebab gugatan cerainya dibeberkan ke publik.
“Kayaknya enggak perlu diomongin,” ujar Kim lagi.
“Karena memang sifatnya kan perceraian ini tertutup ya. Sudah sesuai dengan alasan-alasan yang sudah diatur,” timpal kuasa hukum Kimberly, Machi.
Lantas, tanggapan suami justru sebaliknya. Ia masih ingin mempertahankan rumah tangganya. Hal tersebut karena berhubungan dengan masa depan kedua anaknya.
“Saya berharap semua bisa baik-baik karena saya sendiri pun kaget jujur. Tiba-tiba ada laporan dan gugatan,” kata Edward Akbar.
“Saya kaget, kasian anak-anak, toh sekarang anak-anak posisinya sama Kim,” tambah Edward.
Sidang mediasi yang dihadiri kedua belah pihak baik Edward dan Kimberly itu memang berjalan alot. Machi Ahmad, sebagai kuasa hukum Kimberly menjelaskan walaupun begitu di sidang mediasi tersebut tidak semuanya gagal, untuk selanjutnya akan dilakukan sidang kedua yang fokus membahas anak-anak mereka.
“Kalau untuk mediasi, gagal tidak sepenuhnya karena belum ada penandatanganan apapun tetapi hakim mediator ingin mencoba membuat panggilan kedua untuk fokus ke masalah anak,” Machi Ahmad meluruskan.
Sempat beredar bahwa sidang mediasi perdana yang dilakukan tersebut mengalami jalan buntu karena Kimberly menyatakan sudah ditalak sebanyak tiga kali oleh Edward. Namun hal itu diluruskan oleh pengacaranya, bahwa akan dilakukan sidang mediasi kedua sehingga berbagai kemungkinan bisa terjadi.
Sebagai informasi, Kim menggugat Edward Akbar lewat kuasa hukumnya di pengadilan Agama Jakarta Pusat, pda 12 Juli 2024 secara e-court. Gugatan cerai tersebut terdaftar dengan nomor 916/Pdtg/2024/PAJP.
Apr