Imbas OTT Basarnas, Jokowi Evaluasi Perwira TNI di Jabatan Sipil

Jakarta, Deras.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan evaluasi terhadap penempatan perwira TNI di jabatan sipil. Hal ini merupakan imbas dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap  pimpinan Basarnas yang melibatkan dua perwira TNI.

“Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu, semuanya,” ujar Jokowi saat meninjau  sodetan Ciliwung, Jakarta, Senin (31/7/2023). 

Jokowi memastikan akan mengevaluasi seluruh kementerian dan lembaga, khususnya yang mempunyai potensi sangat besar. Jokowi tak ingin ada penyelewengan-penyelewengan kembali di tempat-tempat yang sangat strategis.

“Karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi,” kata Jokowi.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Basarnas dan menetapkan lima tersangka yang terdiri dari tiga pihak swasta selaku pemberi suap dan dua oknum TNI masing-masing-masing Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai penerima suap.

Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menilai, penetapan tersangka oleh KPK kurang tepat karena penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI karena statusnya masih aktif.

“Penyidik itu kalau polisi, nggak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi. KPK juga begitu, nggak semua pegawai KPK bisa, hanya penyidik, di militer juga begitu. Mas, sama. Nah, untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini Polisi Militer,” ucap Agung, Jumat (28/7/2023).

Hal inilah yang kemudian menimbulkan polemik antara KPK dan TNI. Selanjutnya rombongan TNI datang ke KPK pada Jumat (28/7/2023) sore untuk menanyakan bukti hingga penetapan Kepala Basarnas sebagai tersangka.

Sementara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai audiensi menyampaikan hasilnya didampingi romongan TNI. Ia menyampaikan permohonan maaf atas penanganan kasus korupsi di Basarnas.

“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya mana kala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan kita, bukan KPK yang tangani,” tutur Johanis, Jumat (28/7/2023).

KPK menilai pihaknya tidak pernah menyalahkan penyidik atas polemik dalam kasus OTT Basarnas tersebut. KPK menyatakan penetapan tersangkat tersebut sudah memenuhi cukup bukti.

Penulis: Diraf l Editor: Rifai

Exit mobile version