Hukum Melaksanakan Shalat Idul Fitri

Jakarta, Deras.id- Setia pkali pelaksanaan Shala Idul Fitri, jama’ah selalu memadati tempat-tempat yang mengadakan shlat berjama’ah, baik di masjid atau di lapangan. Menarik untuk memahi, bagaimana hukum melaksanakan shalat Idul Fitri sehingga setiap tiba waktunya hampir semua umat islam melaksanakannya?

Mengenai hukumnya, imam Syafi’I menilai sunnah muakad bagi setiap mukallaf yang terbebani dengan perintah shalat fardhu, dan sunnahnya dilakukan secara berjamaah, kecuali bagi jamaah haji (untuk shalat idul adha), karena mereka disunnahkan untuk melakukannya secara perorangan.

Menurut madzhab Maliki, shalat id itu hukumnya sunnah ain muakkad bagi seluruh kaum Muslimin yang diwajibkan untuk shalat Jum’at dengan syarat dilakukan secara berjamaah bersama seorang imam. Shalat id menjadi dianjurkan saja bagi mereka yang tertinggal shalatnya bersama imam, sebagaimana hukumnya juga hanya dianjurkan bagi yang tidak diwajibkan untuk shalat Jum’at, seperti anak-anak kecil dan para hamba sahaya.

Sedangkan bagi mereka yang shalat tidak bersama imam hendaknya membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya dengan suara yang rendah. Adapun bagi penduduk setempat yang tidak berhaji, dianjurkan untuk melakukan shalat id seperti kaum Muslimin lainnya, hanya saja mereka melaksanakannya tidak secara berjamaah melainkan sendiri-sendiri, agar tidak mengganggu kekhusyuan pelaksanaan ibadah haji bagi jamaah haji.

Menurut madzhab Hanafi shalat Id hukumnya wajib bagi mereka yang diwajibkan untuk shalat Jum’at dengan segala syarat-syaratnya, baik itu syarat sah ataupun syarat yang wajib dilakukan. Hanya, ada beberapa pengecualian pada syarat sahnya, salah safunya khutbah,yangmana pada shalat ]um’at khutbah itu dilakukan sebelum pelaksanaan shalat, sedangkan pada shalat id dilakukan setelahnya.

Pengecualian lainnya terletak pada jumlah jamaahnya, yang mana pada shalat id sudah cukup dengan satu makmum dengan imamnya, sedangkan pada shalat Jum’at tidak diperbolehkan. Pengecualian lainnya terletak pada sifat berjamaahnya yang mana pada shalat id meskipun wajib untuk dilakukan secara berjamaah dan berdosa jika tidak, namun shalat sendirian pun tetap sah hukumnya.

Menurut madzhab Hambali, shalat id itu hukumnya fardhu kifayah bagi siapa pun yang diwajibkan untuk shalat Jum’at. Semua syarat dan hukum yang berlaku pada shalat Jum’at juga berlaku pada shalat id, kecuali khutbahnya, karena pada shalat Id hukum khutbah itu disunnahkan, berbeda dengan shalat Jum’at yang menjadi syarat sah shalat tersebut.

Namun bisa jadi hukum shalat id berubah menjadi sunnah, yaitu bagi mereka yang tertinggal untuk mengikuti jamaah shalat id bersama imam, bagi mereka disunnahkan untuk melakukan shalat kapan pun dia mau, dengan penjelasan yang akan kami sampaikan sesaat lagi pada madzhab mereka.

Penulis: M.FSA I Editor   : Apr

Exit mobile version