Jakarta, Deras.id – Hukum membaca doa menggunakan bahasa selain arab apakah diperbolehkan? Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah memerintahkan hamba-Nya untuk berdoa kepada-Nya seperti yang dijelaskan dalam surat QS. Ghafir,
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُوْنِيْٓ اَسْتَجِبْ لَكُمْ ۗاِنَّ الَّذِيْنَ يَسْتَكْبِرُوْنَ عَنْ عِبَادَتِيْ سَيَدْخُلُوْنَ جَهَنَّمَ دَاخِرِيْنَ ࣖ ٦٠
Artinya: “Tuhanmu berfirman, “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu (apa yang kamu harapkan). Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri tidak mau beribadah kepada-Ku akan masuk (neraka) Jahanam dalam keadaan hina dina.” (QS Ghafir: 60).
Dalam menjelaskan ayat ini, Ibnu Katsir turut menukil hadits Imam Al-Hafiz Abu Ya’la alias Ahmad ibnu Ali ibnul Musanna Al-Mausuli dalam kitab musnadnya, dari Anas bin Malik RA bahwa Nabi SAW bersabda dalam hadits qudsi,
“Ada empat perkara, yang satu darinya untuk-Ku dan yang satu untukmu, dan yang satunya lagi antara Aku dan kamu, sedangkan yang terakhir antara kamu dan hamba-hamba-Ku. Adapun mengenai yang untuk-Ku ialah hendaknya engkau menyembah-Ku, tidak mempersekutukan Aku dengan sesuatu pun. Adapun yang untukmu dari-Ku ialah amal kebaikan apa pun yang engkau lakukan, Aku akan membalasnya untukmu. Dan adapun yang antara Aku dan kamu ialah engkau berdoa dan Aku yang memperkenankannya. Adapun yang antara engkau dan hamba-hamba-Ku ialah retakanlah untuk mereka apa yang engkau relakan untuk dirimu sendiri.”
Kemudian beliau Rasulullah Saw membaca firman-Nya: Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan aku perkenankan bagimu (apa yang kamu harapkan). Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri tidak mau beribadah kepada-Ku akan masuk (neraka) jahanam dalam keadaaan hina dina. (QS Ghafir: 60)
Para ulama telah menjelaskan hukum berdoa menggunakan bahasa Indonesia. Imam Abu Wafa menjelaskan dalam buku Panduan Shalat Rasulullah, berdoa menggunakan bahasa Indonesia dalam pandangan ulama Syafi’iyah terbagi ke dalam dua hukum, yakni doa yang berasal dari Al-Qur’an dan hadits, dan yang bukan dari Al-Qur’an dan hadits.
Pertama, doa yang berasal dari Al-Qur’an dan hadits boleh dipanjatkan bagi orang yang tidak mampu berbahasa Arab dan tidak boleh bagi orang yang mahir berbahasa Arab. Pendapat lain memperbolehkan bagi siapa saja, dan lainnya mengatakan tidak boleh bagi siapa pun karena tidak darurat.
Kedua, orang boleh berdoa dengan bahasa non Arab jika doa yang dipanjatkan bukan berasal dari Al-Qur’an dan hadits, asalkan doa tersebut adalah doa yang mubah dan tidak mengandung kata-kata permusuhan atau mengandung dosa dan tidak pula kata-kata yang memutus hubungan kerabat.
Namun ada doa-doa yang tetap harus menggunakan bahasa arab. Imam an-Nawawi mengatakan dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab sebagaimana dinukil Ustaz Abdul Somad dalam buku 77 Tanya-Jawab Seputar Shalat,
“Tidak boleh membuat-buat doa yang tidak ma’tsur (bukan dari Al-Qur’an dan sunnah), kemudian diucapkan dalam bahasa asing (bukan Arab), tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, salat menjadi batal disebabkan perbuatan tersebut.”
Penulis: Una l Editor: Ifta