Jakarta, Deras.id – Pengacara Razman Nasution dan Iqlima Kim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Hotman Paris. Hal tersebut diketahui dari surat tembusan dari kepolisian.
“Memang benar Hotman telah menerima dua tembusan surat,” ucap Hotman Paris dalam video reels Instagram-nya @hotmanparisofficial dikutip Deras.id, Kamis (6/4/2023).
“Yaitu surat dari Direktur Tindak Pidana Cyber Mabes Polri yang dialamatkan kepada bapak jaksa agung muda tindak pidana umum dalam pemberitahuan penetapan dua orang sebagai tersangka di mana pelaporannya adalah Hotman Paris sekali lagi sudah ditetapkan dua tersangka,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan telah mengonfirmasi bahwa tersangkanya adalah Razman Nasution. Ia ditetapkan bersalah karena mencemarkan nama baik Hotman Paris dengan memanfaatkan media elektronik.
“Membenarkan terkait tersangka RAN dalam perkara dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulis kepada media.
Perlu diketahui, Hotman Paris melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini pada 10 Mei 2022. Penetapan Razman sebagai tersangka tercantum dalam surat nomor S.Tap/63/III/Res.1.14./2023/Dittipidsiber tertanggal 31 Maret 2023.
Awal mula hingga Hotman Paris melaporkan Razman Nasution dengan Iqlima Kim karena dirinya dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim. Tudingan tersebut dinilai telah menyinggung harga diri Hotman dan keluarganya. Ia pun tanpa ragu melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik.
Pengacara berdarah Batak ini tak bisa tinggal diam karena mencatut nama baik keluarga hingga membuat putrinya yang berprofesi sebagai pengacara internasional di Singapura kaget. Pasalnya kabar tersebut viral di sosial media dan mencatut nama baik keluarga istri dan anak-anaknya.
Penulis: una l Editor: Ifta