Mahfud MD Enggan Komentar Soal Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu

Jakarta, Deras.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD enggan berkomentar terkait laporan terakhir soal transaksi Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan.

Mahfud merasa tidak etis jika berkomentar terkait persoalan tersebut mengingat dirinya sedang tidak di Indonesia.

“Minta maaf, saya sedang di Australia. Tak etis berkomentar dan berpolemik dari luar negeri atas apa yg terjadi di dalam negeri,” tulis Mahfud MD dalam unggahan Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Jumat (17/3/2023).

Ia menyampaikan bahwa setibanya di Indonesia akan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan tersebut. Mahfud akan menjelaskan secara rinci terkait polemik laporan transaksi Rp300 Trilliun tersebut.

“Setelah saya pulang harus dijernihkan konstruksinya: 1) Ada transaksi mencurigakan 300T; 2) tapi itu bukan korupsi; 3) dan itu juga bukan pencucian uang. Lah, uang apa? Ya nanti kita runut kalau saya sudah di Indonesia,” ujarnya.

Mahfud MD menegaskan bahwa data yang dia sampaikan terkait laporan transaksi keuangan yang mencurigakan senilai 300 T tersebut tidak hanya data kualitatif. Mahfud menyampaikan juga memiliki data kuantitatif atas laporan yang disampaikannya tersebut.

“Data saya kuantitatif, bukan semata kualitatif. Dan itu sudah disampaikan ke Kemenkeu. Saat jumpa pers saya lihat bahwa Kepala PPATK cukup jelas: laporan yg harus diselidiki. Nantilah, pokoknya jujur saja kalau mau memperbaiki,” tegas Mahfud MD.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana melakukan klarifikasi terkait asal transaksi mencurigakan dengan nilai yang fantastis Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan. Ivan menegaskan bahwa data soal potensi transaksi fantastis tersebut bukan mengenai adanya tindakan korupsi di internal Kemenkeu.

“Dalam kerangka itu perlu dipahami, ini bukan tentang adanya abuse of power dan adanya korupsi yg dilakukan pegawai Kemenkeu. Tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kemenkeu yang tangani kasus tidak pidana asal yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan analisis kami sampaikan ke kemenkeu untuk ditindaklanjuti,” kata Ivan kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

“Ini bukan tentang penyimpangan atau tindak korupsi pegawai kemenkeu, ini karena posisi kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Sama seperti KPK, polisi, dan kejaksaan,” imbuhnya.

Pernyataan mengenai laporan terkait pergerakan uang yang mencurigakan senilai Rp300 Triliun disampaikan Mahfud MD pada 8 Maret 2023 lalu. Mahfud MD mengungkap pergerakan tersebut mayoritas berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Exit mobile version