Gus Halim Wajibkan TPP Dampingi Pengelolaan Keuangan Desa

Surabaya, Deras.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan, tenaga pendamping profesional (TPP) harus mendampingi dan mengarahkan aparatur desa dalam memahami literasi tata kelola laporan keuangan. Hal itu merupakan wujud nyata asas implementasi, transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana termaktub dalam Permendagri No 20/2018 Pasal 68 dan 69.

Menteri yang akrab disapa Gus Halim itu mengungkapkan penegasan tersebut saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional Program P3PD Tahun Anggaran 2023 Provinsi Jawa Timur di Graha UNESA Surabaya, Minggu (12/11/2023).

“Survei BPS pada tahun 2021 menunjukkan, 74% kendala desa dalam membuat laporan keuangan disebabkan kapasitas aparat desa yang masih rendah. Di sini, TPP harus berada di depan, ing ngarso sung tulodho, memberikan arahan pelaporan keuangan desa yang benar,” papar Profesor Kehormatan UNESA Surabaya itu.

Gus Halim juga memaparkan, pendamping desa atau TPP memiliki peran strategis dalam membina dan mengawasi jalannya kegiatan operasional lembaga perekonomian di tingkat desa, yakni BUM Desa.

Sehingga pendamping desa dapat seluas-luasnya memberi manfaat kepada warga desa, dan profit besar kepada BUM Desa.

Dengan demikian, terjadi peningkatkan Pendapatan Asli Desa(PAD) secara signifikan, yang pada akhirnya mampu mewujudkan masyarakat desa sejahtera, hingga meraih status sebagai Desa Mandiri.

Di samping itu, lanjut Gus Halim, melalui BUM Desa itu, pendamping desa diharapkan dapat merangkul warga desa, agar tidak hanya tahu akan potensi yang dimiliki. Akan etapi juga mampu mengolah potensi yang ada serta mampu berdaya saing dalam memasarkan produk yang dihasilkan.

“BUM Desa terus meningkat, dari 8.189 BUM Desa pada tahun 2014, menjadi 62.051 BUM Desa pada tahun 2023. Alhasil, proses pendaftaran badan hukum kini banyak diikuti oleh 51.680 BUM Desa, dan 5.350 BUM Desa Bersama,” jelas mantan Ketua DPRD Jawa Timur itu.

Gus Halim menjelaskan, ke depan peranan strategis pendamping desa akan semakin besar dan luas. Hal itu sejalan dengan pesatnya pengembangan industri ekonomi lokal yang berdampak langsung pada peningkatan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan.

Sedangkan rumusan APB Desa 2023 menunjukkan, rata-rata jumlah kegiatan pembangunan di Desa Sangat Tertinggal hanya 18 jenis. Sementara pada Desa Mandiri, rata-rata tercakup 39 jenis kegiatan pembangunan.

“Ini menunjukkan kebutuhan peran TPP, harus meningkat sejalan dengan peningkatan status pembangunan desa, menguatkan peran membersamai, ing madyo mangun karso,” urainya.

Sementara itu, kata Gus Halim, Kementerian Desa juga terus melakukan percepatan pengembangan transmigrasi, dengan berbasis kawasan dalam suatu kesatuan sistem yang utuh.

Pengembangan ini membutuhkan peran badan usaha untuk membangun kawasan tersebut, terutama sistem kelistrikan.

Sebab hal itu akan bermanfaat pada perekonomian setempat. Di antaranya seperti pada sektor peternakan, perikanan maupun pertanian, untuk pembangunan fasilitas pendinginan, pengolahan hasil pertanian, dan juga telekomunikasi.

Saat ini, tujuh kawasan transmigrasi itu, kini telah masuk kategori Berdaya Saing. Sedangkan 12 kawasan di kategori Berkembang, dan 33 kawasan lainnya pada kategori Mandiri.

“Di Indonesia, terdapat 152 kawasan transmigrasi. Adapun RPJMN 2020-2024, menetapkan target revitalisasi 52 kawasan. Rata-rata nilai indeks kawasan transmigrasi tersebut telah meningkat, dari 48,74 persen poin menjadi 57,50 persen poin,” pungkasnya.

Penulis: Ifta l Editor: Saiful

Exit mobile version