Bondowoso, Deras.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menegaskan penggunaan Dana Desa yang terukur akan memicu pada meningkatnya status Desa. Adanya Dana Desa juga diyakini bisa mempercepat langkah Pemerintah Kabupaten dalam mengentaskan Desa-desa yang tertinggal.
“Singkatnya, semakin berkualitas penggunaan dana desa akan semakin cepat peningkatan status desa. Inilah jalan lapang bagi kabupaten untuk entas dari status daerah tertinggal,” papar Gus Halim pada penetapan dan peringatan pertama Hari Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Bondowoso, Kamis (17/11/2022).
HIngga 2024, pihaknya bakal fokus mengentaskan daerah tertinggal di 60 kabupaten yang tersebar di 11 provinsi dan ditambah dua kabupaten yang merupakan daerah otonomi baru yaitu Kabupaten Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak.
“Sebanyak 62 kabupaten tertinggal inilah yang harus kita entaskan hingga 2024,” Jelas Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini.
Lebih lanjut, Gus Halim membeberkan isu-isu utama dalam pembangunan daerah tertinggal, mulai dari rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tingginya persentase penduduk miskin hingga persentase rendahnya ketersediaan infrastruktur atau jangkauan akses fasilitas publik.
Sebagai informasi, dalam acara tersebut Gus Halim memberikan penghargaan kepada keberhasilan mencapai desa mandiri pada 17 Kepala Desa se-Kabupaten Bondowoso, dan 16 Kepala Desa se-Kabupaten Situbondo.
Tak hanya itu, penghargaan juga diberikan kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Paser, Jembrana, Lombok Utara dan Tanah Laut yang berhasil mentransformasi pengelola dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama.
Selanjutnya Gus Halim juga memberikan penghargaan kepada Kementerian Sosial, Kementerian Agama dan Kementerian Komunikasi dan Informasi sebagai pelaksana Program Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Periode 2020-2021.
Penulis: Danu | Editor: Dian Cahyani