Kampar, Deras.id – Seorang pemuda (HL) di Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau, melakukan serangan brutal terhadap temannya, Nr Sihombing, yang mengakibatkan korban menderita luka serius. Kejadian tersebut bermula akibat perselisihan terkait utang sebesar Rp 150 ribu.
“Tersangka ditangkap saat bersembunyi di pinggir sungai Desa Kampung Pinang,” jelas AKBP Ronald pada Selasa (7/11/2023).
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, mengkonfirmasi bahwa Polsek Perhentian Raja telah berhasil menangkap HL.
Ronald menjelaskan bahwa HL melakukan serangan terhadap temannya, Nr Sihombing, menggunakan sebilah parang sebagai senjata. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian perut. Setelah terluka, korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Kejadian pembacokan ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Perhentian Raja. Berdasarkan hasil penyelidikan, HL mengakui bahwa serangan tersebut dipicu oleh perasaan tidak puas karena utang sebesar Rp 150 ribu yang belum dibayar oleh korban.
“Motif pelaku melakukan aksi penganiayaan tersebut lantaran sakit hati terhadap korban yang selalu menjanjikan akan membayar hutang sebesar Rp 150 ribu,” beber Ronald.
Akibat perbuatannya, HL dihadapkan pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 353 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful