DPR Segera Panggil KPU, Bahas Waktu Pendaftaran Capres-Cawapres

Jakarta, Deras.id – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan memanggil KPU terkait pembahasan waktu pendaftaran capres dan cawapres. Pemanggilan tersebut untuk membahas terkait perubahan jadwal yang sudah diatur di draft PKPU.

“Ya tentu sebelum jadi PKPU akan dikonsultasikan dengan Komisi II dulu,” kata Doli kepada wartawan pada Kamis (7/09/2023).

Politikus Golkar tersebut mengatakan bahwa KPU bukan memajukan capres dan cawapres, namun hanya menyesuaikan dengan aturan yang ada di Peraturan Pemerintah Pengganti atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menegaskan bahwa KPU akan merubah jadwal pendaftaran capres dan cawapres.

“Itu konsekuensi dari Perppu tentang Pemilu yang sudah diterbitkan beberapa waktu lalu. Sebenarnya (pendaftaran) tidak dimajukan,” ujar Doli.

Sebelumnya, KPU telah merencanakan memajukan pendaftaran bakal capres dan cawapres 2024. Aturan tersebut sudah dirancang PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

“Dalam UU pemilu itu sudah diatur tahapan-tahapan mengenai berapa lama masa penerimaan pendaftaraan presiden wakil presiden, berapa lama waktu verifikasi, berapa lama waktu klarifikasi, berapa lama waktu penggantian dokumen, pada akhirnya jatuh lah tanggal 10-16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden,” kata Komisioner KPU Idham Holic.

Sebagaimana diketahui, jadwal pendaftaran capres dan cawapres yang semula dimulai pada 19 Oktober-25 November 2023, kini dalam PKPU No. 3 menjadi 10-16 Oktober 2023. Kemudian, berdasarkan draft yang akan diterima nanti proses selanjutnya adalah verifikasi berkas hingga tes kesehatan paslon akan selesai pada 25 Oktober 2023.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Exit mobile version