Jakarta, Deras.id – DPR RI resmi mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?,” ujar Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat diikuti persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu. Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (21/03/2023).
Dalam sidang paripurna, tampak hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Sebelum pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M. Nurdin terlebih dahulu memaparkan proses pembicaraan tingkat I mengenai RUU penetapan Perppu Ciptaker. Nurdin menjelaskan, Baleg telah menggelar rapat bersama pemerintah, membentuk panitia kerja (panja), hingga mendengarkan pendapat mini fraksi.
Hasilnya, kata dia, sebanyak 7 fraksi parlemen bersepakat hasil panja dibawa ke pembicaraan tingkat II dan sebanyak 2 fraksi parlemen, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Perppu Ciptaker dibawa ke rapat paripurna.
Lebih lanjut, rapat paripurna sempat diwarnai hujan interupsi hingga aksi walkout.
“Dengan segala hormat, kami Fraksi PKS menolak Perppu Nomor 2 tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan Perppu meski akan kembali lagi untuk agenda lain,” kata perwakilan Fraksi PKS Bukhori.
Kendati demikian, Puan kembali mengulangi pertanyaannya untuk memastikan sikap DPR.
Para hadirin pun kembali menyerukan suara ‘setuju’.
Adapun tujuh fraksi yang menerima itu yaitu PDI Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sebelumnya, penerbitan Perppu Cipta Kerja diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada 30 Desember 2022 lalu.
Keputusan tersebut mengundang banyak penolakan sehingga memicu banyak aksi yang dilakukan oleh masyarakat baik dari kelompok buruh, petani, hingga mahasiswa.
Penulis: Bahar | Editor: Rea