Jakarta, Deras.id – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki senjata api (senpi) rakitan agar diserahkan ke Polres Melawi, Kalimantan Barat. Ia menganggap senpi ilegal tersebut akan sangat berbahaya jika disimpan.
“Karena berbahaya, sehingga lebih baik diserahkan kepada pihak kepolisian,” kata Ketua Dewan Adat Dayak Melawi Kluisen pada, Kamis (8/12/2022) siang.
Sebelumnya, Kluisen juga berterima kasih kepada warga yang telah menyerahkan senpi tersebut baik melalui Dewan Adat atau langsung kepada pihak kepolisian.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah menyerahkan secara sukarela senjata api rakitan miliknya, karena berbahaya sehingga lebih baik diserahkan kepada pihak kepolisian,” kata Kluisen
Saat ini pihak polisi tengah melakukan pemusnahan terhadap senpi rakitan hasil penyerahan masyarakat secara sukarela.
“Pemusnahan ini kami lakukan agar senjata api rakitan ilegal itu tidak dapat digunakan lagi, mengingat terlalu berisiko, baik kepada orang lain maupun si pemilik senjata api itu,” tutur Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto
Senpi rakitan yang dimusnahkan berjumlah 38 buah, terdiri dari 36 pucuk Lantak dan 2 pucuk Bomen yang diserahkan masyarakat dayak ke Polsek Sayan, Ela Hilir, Nanga Pinoh, Kota Baru, dan terakhir Polsek Sokan.
Penulis: Kusairi|Editor: Rifai