Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024 Digelar 5 Kali, Simak Jadwalnya

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelaksanaan debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemilihan umum (Pemilu) 2024. Terdapat lima jadwal debat yang ditetapkan oleh KPU.

“Seharusnya tanggal 12 Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2024, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024,” tutur Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU, August Mellaz kepada wartawan dikutip Deras.id, Kamis (30/11/2023).

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, debat pasangan capres-cawapres bakal digelar sebanyak lima kali. Debat capres-cawapres rencananya digelar di Jakarta dan ditayangkan di stasiun televisi.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres bakal berlangsung selama 150 menit. Perinciannya, 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.

Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi yang dipandu oleh moderator. Moderator debat harus memiliki integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.

Menurut UU Pemilu, moderator debat dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi. Sementara itu, untuk tema debat ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pasangan capres-cawapres dan/atau tim kampanye masing-masing pasangan calon.

“Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat,” jelas Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.

Acara debat yang akan berlangsung bulan Desember ini dapat dihadiri oleh tim kampanye masing-masing pasangan capres-cawapres dan tamu undangan lainnya. Pada debat ini, masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain.

Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Kemudian dilanjutkan dengan masa tenang selama 3 hari pada 11-13 Februari 2024. Selanjutnya akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia pada 14 Februari  2024.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Exit mobile version