Jakarta, Deras.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU tentang Kampanye. Aturan masa kampanye untuk Pilpres 2024 dinilai tidak bisa lagi menggunakan PKPU 2018 yang berlaku di 2019 karena perbedaan antarkeduanya.
“Kami sudah mendorong KPU untuk merevisi PKPU tentang kampanye. Kenapa? Karena berbeda tahun 2019 dengan 2024,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dikutip channel YouTube Bawaslu RI pada Sabtu (8/4/2023).
Rahmat menjelaskan letak perbedaan pada masa kampanye tahun 2024 lebih singkat dibandingkan dengan 2019. Masa kampanye 2024 hanya dilakukan selama 75 hari, sedangkan 2019 selama 202 hari.
“Apa bedanya? Masa sosialisasi lebih panjang dari masa kampanye (untuk pemilu sekarang ini). Sedangkan di tahun 2019, masa kampanye lebih panjang dari pada masa sosialisasi. Itu perbedaan yang sangat mendasar,” ujar Bagja.
Hal tersebut membuat Bawaslu kesulitan menindak adanya dugaan pelanggaran terutama kampanye. Contohnya adalah video bagi-bagi amplop berlogo PDIP dan foto Ketua DPD PDIP Jawa Timur Said Abdullah yang dilakukan di masjid dan beredar namun tidak bisa ditindaklanjuti.
Oleh sebab itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada partai politik untuk menghindari pelanggaran yang sudah ditentukan dalam UU Pemilu. Imbauan tersebut untuk bisa menjaga kode etik dan moralitas pada saat berlangsungnya tahapan pelaksanaan pemilu.
“Sudah beberapa kali kita imbau. Tentu akan ada penegakan hukum yang lebih keras lagi ke depan, jika imbauan tidak dipatuhi. Ini kan imbauan untuk teman-teman (peserta pemilu) menjaga etik, moralitas pada saat tahapan sosialisasi ini,” ucap Rahmad.
Sebelumnya, Bawaslu telah melakukan pengawasan atas peristiwa pembagian amplop berlogo PDIP di tempat ibadah di Sumenep. Menurutnya kejadian tersebut bukan sebuah ajakan atau kampanye namun hanya sebuah zakat mal yang dilakukan setiap tahun.
“Karena tidak terbukti adanya unsur kampanye, tahapan kampanye belum dimulai saat ini dan ajakan saat itu tidak ada. Kalau terbukti ada ajakan bisa kena sanksi administrasi, sanksi teguran atau sanksi pengurangan masa kampanye,” pungkasnya.
Penulis: Fia l Editor: Ifta