Arif Rachman Sesali Turut Tonton Rekaman CCTV Ferdy Sambo

Jakarta, Deras.id – Terdakwa kasus obstruction of justice atau Arif Rahman Arifin menyesal telah menonton rekaman CCTV Ferdy Sambo di rumah Duren tiga.

Sebab, lantaran hal itu Arif teseret kasus perintangan penyidikan.

“Saya nggak tahu kenapa Chuck tiba-tiba ngajak saya, dipikir-pikir nyesel juga mau diajak nonton. Cuma karena Chuck ngomong, ini perintah kadiv, ya saya ikut aja,” ungkap Arif saat dirinya memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat, (16/12/2022).

Dari rekaman CCTV itulah, Arif mengetahui bahwa ada perbedaan antara fakta dengan pengakuan Sambo soal kematian Brigadir J.  Rekaman CCTV memperlihatkan Sambo datang ke rumah dinasnya ketika Yosua masih hidup. Padahal sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku tiba di rumah dinas setelah Yosua tewas.

Arif yang kaget lantas menghubungi atasannya, Hendra Kurniawan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri.

Arif dan Hendra menghadap Sambo untuk mengklarifikasi hal itu.

Namun Sambo malah marah dan memerintahkan Arif menghapus file rekaman CCTV  di Duren tiga.

 “Beliau bilang, ‘Kamu musnahkan itu, Kalau sampai bocor, berarti kamu yang bocorin,” ungkap Arif.

 Melihat Fedy Sambo yang marah, lantas Arif mematahkan Laptop yang digunakan untuk menonton CCTV tersebut.

Arif merupakan satu dari tujuh terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J. Selain dia, enam terdakwa obstruction of justice lainnya yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Atas tindakanya, mereka didakwa melanggar Pasal 49 Jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) Jo. Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.

Penulis: Mukhlis | Editor: Dian Cahyani

Exit mobile version