Anggota Satpol PP Dipecat Tidak Hormat Terkait Video Pesta Miras

Bogor, Deras.id – SatpolPP Kabupaten Bogor telah resmi memecat oknum anggotanya yang terlibat dalam video viral pesta Minuman Keras (miras) di lingkungan Pemkab Bogor. Pemecatan tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut.

“Oknum ini diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, Kamis (6/7/2023).

Keputusan ini juga berdasarkan kontrak kerja dan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh mereka. Selain itu, setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa ada satu orang lagi yang terlibat dalam video viral tersebut, sehingga total jumlah oknum yang dipecat menjadi lima orang.

 “Oknum ini melanggar perjanjian kerja dan pakta integritas yang tercantum dalam kontrak awal yang mereka tandatangani pada awal 2023. Perjanjian dan pakta integritas tersebut mencakup hak, kewajiban, larangan, dan sanksi,” ungkapnya.

Cecep menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini kepada masyarakat, pimpinan, dan dewan atas nama Satpol PP Kabupaten Bogor. Video anggota Satpol PP Kabupaten Bogor yang sedang pesta miras ini telah beredar di beberapa akun media sosial Instagram dan grup WhatsApp milik warga Bogor.

“Setelah dilakukan pendalaman, muncul menjadi lima orang. Saya atas nama Satpol PP Kabupaten Bogor mengucapkan permohanan maaf kepada masyarakat, pimpinan termasuk dewan,” ungkapnya.

Video berdurasi 14 detik itu direkam oleh salah satu dari empat petugas yang sedang berjaga di Pos Kantor Bupati Bogor, Cibinong. Kelima oknum petugas Satpol PP Kabupaten Bogor diberikan sanksi PTDH karena terbukti minum miras saat bertugas.

Peristiwa ini terjadi pada (1/7/23) lalu. Mereka bukan petugas piket malam, tetapi menginap di pos penjagaan Pemkab Bogor agar tidak terlambat bertugas keesokan harinya. Miras yang dikonsumsi oleh oknum tersebut jelas dibeli oleh mereka dan bukan merupakan barang bukti sitaan.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Exit mobile version