Aktivis Rumah Kebangsaan Jatim Desak Dewan Pengawas KPK Evaluasi Firli Bahuri

Jawa Timur, Deras.id – Kelompok aktivis mahasiswa yang tergabung di dalam Rumah Kebangsaan Jawa Timur mendesak dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengevalusi kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri. Hal tersebut buntut dari kasus pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

“Hilangnya integritas Firli Bahuri telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia,” ucap Direktur Rumah Kebangsaan Jatim, Abdul Goni di Surabaya, Minggu (9/04/2023).

Ghoni mengatakan, tindakan kontroversial Firli Bahuri berdampak buruk pada kepercayaan publik terhadap kinerja KPK. Pasalnya, beberapa langkah yang diambil oleh KPK di bawah kepemimpinan Firli, dinilai lebih memihak pada kepentingan politik daripada memerangi kasus korupsi.

“Itu sebabnya, Firli memutuskan kebijakan ngawur dengan memberhentikan Endar. Tindakan Firli itu jelas merupakan bentuk abuse of power (Penyalahgunaan kekuasaan),” tegas Ghoni.

Mantan Ketua Umum Koordinator Cabang PMII Jatim itu lantas menjelaskan tindakan pencopotan Endar dari jabatannya juga memicu konflik internal KPK dalam beberapa hari ini.

“Kasus ini bermula dari surat rekomendasi yang dikirimkan Ketua KPK Firli ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 11 November 2022. Dalam suratnya, Firli merekomendasikan Deputi penindakan kala itu, Irjen Pol Karyoto, dan Brigjen Pol Endar, untuk dipromosikan pada jabatan baru di Polri,” ujar Goni.

Kapolri  membalas surat itu pada 29 Maret 2023. Isinya, Polri menarik Irjen Pol Karyoto untuk ditugaskan menjadi Kapolda Metro Jaya. Tapi tidak dengan Endar, ia bahkan diperpanjang untuk ditugaskan di KPK sebagai direktur penyelidikan.

“Merespons surat dari Kapolri tersebut, KPK justru menerbitkan surat pemberhentian secara hormat untuk Endar pada 31 Maret 2023,” papar Goni.

Ghoni menyebutkan banyak pihak yang menduga pemecatan Endar berkaitan dengan macetnya penyelidikan kasus Formula E.

“Jika benar begitu, Firli jelas melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Goni.

Selain itu, Menurut Goni, Firli adalah Ketua KPK yang paling banyak disasar kritik karena dugaan pelanggaran. Dia lantas menukil laporan ICW ke Bareskrim Polri terkait dugaan gratifikasi penggunaan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020 yang diperkirakan merugikan negara Rp141 juta, saat Firli menjadi Deputi Penindakan KPK.

Firli juga diduga kerap membocorkan dokumen rahasia lainnya. Tingkahnya itu pun tak sekali saja dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena melanggar kode etik. Kasus teranyar, Firli ditengarai kembali melanggar kode etik atas dugaan pembocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja fiktif tahun anggran 2020-2022 ke pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Akibat dari hilangnya integritas Firli Bahuri sebagai Ketua KPK adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. Banyak masyarakat yang merasa kecewa dan tidak lagi percaya bahwa KPK bisa memerangi korupsi dengan tegas dan transparan,” tutur Ghoni.

Penulis: Bahar | Editor: Saiful

Exit mobile version