Jakarta, Deras.id – Saksi Ahli Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil menyebut bahwa motif kejahatan menjadi pertimbangan berat ringannya hukuman yang diputuskan.
“Mungkin saya memberikan sebuah ilustrasi, mohon izin Yang Mulia. Karena demikian pentingnya motif itu untuk diungkap, tidak saja dalam pembuktian akan tetapi juga berkaitan untuk menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada pelaku,” ujar Elwi Danil saat menjadi saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Elwi kemudian memberikan contoh tiga orang berbeda melakukan tindak pidana yang sejenis yaitu mencuri seekor ayam. Namun saat menerima vonis, ketiganya menerima durasi vonis hukuman yang berbeda.
Orang pertama dihukum kurungan 3 bulan, orang kedua dipenjara 6 bulan, dan orang ketiga mendekap selama 9 bulan di penjara.
“Katakanlah si A dijatuhi hukuman selama 3 bulan karena motifnya adalah untuk membeli resep obat anaknya yang sedang sakit. Sedangkan motif Si B mencuri ayam karena alasan berjanji untuk memenuhi kegiatan yang membutuhkan uang. Tapi si C mencuri ayam motifnya atau disebabkan karena dia sedang kecanduan narkotika. Jadi dari ilustrasi kasus ini, bagi saya motif sangat bermanfaat untuk berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan,” jelas Elwi Danil saat menjelaskan ilustrasinya.
Sebagai informasi, Elwi Danil Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas dihadirkan oleh Kuasa Hukum Ferdy sambo dan Putri Candrawathi sebagai saksi meringankan untuk terdakwa.
Penulis: Mukhlis │ Editor: Dian Cahyani