Afriansyah Noor: Yusril Sudah Mundur Tapi Pimpin Sidang Pemilihan Pj Ketum

Jakarta, Deras.id – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor menuding Mantan Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra ikut mengintervensi pencopotan dirinya dari Sekjen PBB. Afriansyah menilai intervensi tersebut dimulai ketika Yusril yang sudah menyatakan mundur sebagai Ketua Umum PBB memimpin sidang pemilihan Penjabat (PJ) Ketua Umum bersama Majelis Syuro PBB.

“Di sinilah tumbuh ramai, permintaan Pak Yusril dengan ketua majelis syuro untuk menunjuk Pak Fahri itu menimbulkan polemik,” ujar Afriansyah Noor di Kantor DPP PBB, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Afriansyah menjelaskan bahwa dalam proses Musyawarah Dewan Partai ada pihak yang tidak sepakat penunjukan dirinya secara aklamasi. Sebab hal tersebut dinilai menciderai proses demokrasi dalam partai.

“Di dalam suasana yang ramai itu ada yang meminta supaya tidak boleh aklamasi atau menunjuk, karena di dalam sini demokrasi harus dibangun,” terang Afriansyah.

Akhirnya diputuskan dilakukan voting dan terpilih Fahri Bachmid sebagai Pj Ketua Umum.

Selanjutnya, Afriansyah menjelaskan dalam proses pemilihan, Yusril yang sudah mundur ternyata ikut menjadi salah satu unsur yang terlibat dalam voting. Hal ini tentu menyulut emosi pendukunnya karena tak terima Yusril masih memimpin rapat dan ikut melakukan voting.

“Cuma karena ingin suasana kondusif saya menenangkan pendukung saya,’Sudahlah enggak usah ribut-ribut,” jelas Afriansyah.

Menurut Afriansyah, seharusnya Yusril tak berhak ikut melakukan voting dan tugas tersebut diserahkan kepada salah satu wakil ketua umum. Namun keputusan MDP tetap berjalan, selain memutuskan Fahri Bachmid sebagai Pj Ketua Umum, juga memutuskan agenda Muktamar PBB yang disepakati pada Januari 2025.

Lebih lanjut, Afriansyah menuturkan bahwa awalnya ia menerima keputusan MDP tersebut, namun Ia tak terima ketika Yusril diduga melakukan intervensi dalam proses pencopotan dirinya sebagai Sekjen. Ia menuturkan bahwa Yusril secara diam-diam mengutus seseorang bernama Ramli untuk meminta stempel dan kop surat PBB ke sekretariatan PBB.

Afriansyah menjelaskan, bahwa stempel dan kop surat tersebut digunakan untuk pengajuan struktur pengurus PBB yang baru ke Kemenkumham. SK Kemenkumham kemudian disetujui oleh Menkumham Yasonna Laoly pada tanggal 12 Juni 2024.

“Usulannya adalah usulan surat Yusril tanggal 25 Mei 2024,” terang Afriansyah.

Berdasarkan hal tersebut, Afriansyah mengaku bakal mengajukan gugatan ke pengadilan. Ia menilai SK Kemenkumham tersebut cacat dan penuh kezaliman.

Penulis: Diraf l Editor: Muhibudin Kamali

Exit mobile version