Adu Kuat Arsjad Rasjid dengan Anindya Bakrie

Jakarta, Deras.id- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub Kadin pada Sabtu (14/9/2024) yang lalu. Munaslub digelar di Hotel St Regis Jakarta dan menghasilkan pergantian ketua umum dari Arsjad Rasjid ke Anindya Bakrie.

Pergantian tersebut menjadi pro kontra di antara dua kubu itu. Kubu dari Arsjad Rasjid mengatakan bahwa pelaksanaan Munaslub disebut cacat hukum atau tidak sesuai AD/ART. Munaslub ditolak oleh 21 Dewan Pengurus provinsi, di antaranya, Bengkulu, DI Yogyakarta, Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat.

Kemudian Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara dan Papua Barat Daya.

Arsjad Rasjid yang sebelumnya terpilih untuk periode 2021-2026 akan mengambil langkah hukum terhadap anggota Kadin Indonesia yang sudah terlibat dalam kegiatan munaslub. Ia mengatakan, dewan pengurus Kadin Indonesia akan terus melakukan investigasi terkait pelanggaran AD/ART. Ia mengungkapkan, pihaknya sudah ada bukti-bukti yang sah dalam bentuk dokumen terkait kegiatan Munaslub illegal kemarin.

“Kami ambil Langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi,” kata Arsjad.

“Kami akan ambil Tindakan disipliner memastikan Kadin adalah rumah semua,” lanjutnya.

Ia menegaskan, Kadin Indonesia hanya ada satu dan itu yang sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Ia menyatakan, Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum tidak sah lantaran melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.

“Hanya ada satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraanya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART,” jelas Arsjad.

Arsjad menyebut telah dipercaya menjabat Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 juga melalui proses dan tata cara yang sah dan sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi, yaitu dipilih secara aklamasi berdasarkan keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Berbeda dengan Arsjad, Ketum Kadin versi Munaslub Anindya Bakrie mengklaim pelaksanaan Munaslub Kadin Sabtu pekan lalu. Ia menjelaskan, Munaslub tersebut merupakan inisiatif dari Kadin daerah dan asosiasi dan bisa disebut anggota luar biasa.

“Jadi mereka yang membuat panitia untuk membuat forum jalannya persidangan dan hanya dengan AD/ART,” sebut Anindya.

“Dan kemarin sudah berjalan bahkan ada beberapa media, live yang bisa dilihat sendiri. Tentu kami sampaikan bahwa semua yang dilakukan itu sesuai dengan AD/ART,” lanjutnya.

Selain itu, Anindya juga mengucapkan terimakasih atas dukungan yang diberikan dari petinggi Kadin Indonesia yang hadir. Mulai dari MPR RI Bambang Soesatyo, Menteri Investasi/ Kepala BKPM, Rosan Roeslani hingga sang ayah yang juga mantan ketua umum Kadin Indonesia Aburizal Bakrie.

“Terimakasih, terimakasih dan terimakasih. Terimakasih tentunya kepada petinggi-petinggi. Di sini ada pak Ketua MPR, Pak Menteri Investasi, ada ayahanda, dan semuanya di sini yang mau meluangkan hari Sabtu di liburan Panjang. Jadi saya sekali lagi dari lubuk hati yang paling dalam sangat berterima kasih,” ungkap Anindya.

Editor: Muhibudin Kamali

Exit mobile version