7 Poin Penting UU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang Harus Diketahui

Jakarta, Deras.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR ) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) menjadi Undang-Undang (UU) pada, Selasa (4/6/2024). UU ini mengatur sejumlah hal tentang hak dan kewajiban anak dan orang tuanya selama proses persalinan, terutama dari tempat kerja.

“Alhamdulillah, UU KIA sudah disahkan hari ini. Semoga bermanfaat ke depannya, berguna bagi seribu hari pertama anak untuk Indonesia emas 2045,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam siaran pers dikutip Deras.id, Rabu (5/6/2024).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Bintang Puspayoga mengatakan bahwa UU ini disusun dalam upaya mengatasi berbagai permasalahan ibu dan anak di Indonesia, seperti kematian ibu saat melahirkan, angka kematian bayi, hingga stunting. UU itu terdiri dari 9 bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat.

Merujuk RUU KIA pada Fase 1.000 HPK, terdapat beberapa poin penting, yakni:

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Exit mobile version