11 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Aparat dalam Demo Penolakan Revisi UU Pilkada

Jakarta, Deras.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyoroti kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput demo Tolak RUU Pilkada pada 22 Agustus 2024. Sebanyak 11 jurnalis diduga menjadi korban kekerasan yang diindikasikan dilakukan oleh aparat.

“11 jurnalis yang melakukan peliputan pada demonstrasi 22 Agustus lalu mendapatkan kekerasan di depan Gedung DPR/MPR,” kata Anggota LBH Pers yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Gema dalam konferensi pers dikutip Deras.id, Jumat (30/8/2024).

“Bentuk-bentuk kekerasan kurang lebih berupa pemukulan intimidasi sampai dengan ancaman pembunuhan hal ini dilakukan kepada jurnalis yang sedang melakukan dokumentasi,” imbuhnya.

Kekerasan ini dinilai menjadi bukti adanya pelanggaran dalam perlindungan kerja pers. Kekerasan terhadap jurnalis tersebut, yakni tindakan fisik, ancaman pembunuhan, dan pengunaan kekuatan berlebihan, seperti gas air mata.

“Kekerasan fisik, mental, dan psikologis terhadap jurnalis oleh aparat kepolisian merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Pasal 4 UU Pers,” kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Nany Afrida.

Kejadian tersebut terjadi saat jurnalis berupaya untuk mendokumentasikan untuk merekam tindakan prutalitas yang dilakukan oleh aparat baik TNI maupun Polri. Jurnalis yang mengenakan atribut pers dan identitas pembeda di lokasi demonstrasi tetap saja menjadi sasaran amuk aparat keamanan.

“Setelah bertahun-tahun mengesahkan Undang-Undang Pers, ternyata di tahun 2024 ini masih terdapat kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kerja-kerja persnya, dalam rangka memberikan informasi dan mendistribusikan informasi kepada masyarakat ataupun publik,” ujar Gema.

Terdapat adanya pelanggaran yaitu penghalang-halangan kerja jurnalistik dan adanya upaya pembatasan informasi. Padahal segala bentuk informasi hendak dikabarkan oleh media massa sebagai salah satu kanal penyebaran informasi.

“Serta harus didistribusikan dengan baik ke masyarakat luas bersangkutan dengan bagaimana orang tua ataupun kerabat kerabat lainnya dapat mengetahui kabar atau situasi di tengah-tengah Aksi demonstrasi tersebut,” ucap Gema.

“Data tersebut menguatkan beberapa analisis aparat, apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan TNI merupakan pelanggaran terhadap jaminan perlindungan kerja kerja pers,” tambahnya.

Editor: Ifta

Exit mobile version